Tentang BUMDes
BUM Desa atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BUM Desa di tiap desa memiliki nama dan jenis usahanya masing-masing. Status BUM Desa menunjukkan status legalitas hukum BUM Desa. Informasi dibawah ini menunjukkan rekapitulasi BUM Desa, nama, jenis usaha, dan status BUM Desa per provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Visi dan Misi
Menjadikan BUMDes sebagai lembaga ekonomi sosial budaya untuk memajukan desa.
Unit Usaha
Unit Usaha Bada Usaha Milik Desa di Kecamatan Selesai
Daftar BUMDes di Kecamatan Selesai
Bersatu sekata, Berpadu berjaya
Testimoni
BUMDes sebagai lembaga ekonomi sosial budaya untuk memajukan desa
BUMDes dapat menjadi haluan pembangunan desa
BUMDes dapat dijadikan acuan pemerintah desa dalam merancang RPJMDes dan juga rencana jangka panjang pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan intervensi